
hari berlalu begitu cepat, segudang aktifitas sudah menguras tenaga dan pikiran kita
tanpa terasa dalam hitungan hari kita akan memasuki bulan suci ramadhan
penghulu dari segala bulan
Alhamdulillah....kita masih di beri kesempatan untuk mengecap indahnya bulan ramadhan.
“Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan” (HR At-Tirmidzi dan Ad-Darimi).
banyak keutamaan-keutamaan di bulan ramadhan yang buat bulan ini indah mempesona. di antaranya :
1. di turunkannya Al Qur'an
2. Pahala yang di lipat gandakan
3. Pintu syurga yang di buka selebar-lebarnya
4. Terdapat malam lailatul qadar, beri'tikaf dan beribadah = pahala seribu bulan
5. Dapat jamuan terindah dari Allah ("Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dengan keimanan dan hanya mengharap ridha Allah SWT, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." (H.R. Muslim).
Nah....bagaimanakah dengan wanita yang sedang hamil, menyusui dan nifas... ?
berikut kategori kutipan dari ust. ahmad sarwat, Lc mengenai kesepakatan para ulama bahwa wanita hamil adalah orang yang mendapat 'udzur syar'i .
1. Apabila Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya
Sebagian mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk kategori orang yang sakit. Sehingga konsekuensinya harus mengganti dengan berpuasa di hari lain, sebagaimana umumnya orang sakit. Dalilnya adalah firman Allah SWT:Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah: 184)
2. Apabila Mengkhawatirkan si Buah Hati
Sebagian lagi mengatakan bahwa keduanya termasuk orang yang lemah atau sudah udzur. Sehingga konsekuensinya bukan dengan mengganti puasa di bulan lain, melainkan sebagaimana orang yang lemah, yaitu memberi makan orang miskin. Atau kita kenal juga dengan membayar fidyah. Dalilnya adalah ayat yang sama dengan di atas yang merupakan kelanjutan ayat tersebut.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah,: memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Dan ada juga kalangan yang menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan, apakah termasuk kategori orang sakit atau orang lemah. Yaitu dengan cara melihat kepada motivasi ketika tidak puasa. Kalau dia mengkhawatirkan keadaan dirinya, maka termasuk kategori orang yang sakit. Dan konsekuensinya dengan mengganti puasa di hari lain. Tapi kalau dia mengkhawatirkan bayinya sehingga tidak berpuasa, maka termasuk kategori orang lemah, sehingga konsekuensinya hanya membayar fidyah.
Bahkan ada pendapat yang hati-hati dengan mewajibkan puasa qadha' sekaligus dengan bayar fidyah. Dan ada juga yang membedakan antara keduanya dalam masalah pembayaran.
kalau kita ringkas secara umum pandangan mazhab ulama, kita dapati bahwa :
1. Mazhab Al-Hanafiyah termasuk yang menetapkan cara pembayaran dengan qadha' buat mereka.
2. Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mewajibkan qadha' sekaligus fidyah, bila mengkhawatirkan bayinya.
3. Al-Malikiyah mengharuskan puasa qadha' dan bayar fidyah hanya pada wanita yang menyusui saja, tidak berlaku pada wanita hamil.
Pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas
Namun menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, wanita yang hamil atau menyusui cukup membayar fidyah saja tanpa harus berpuasa. Karena keduanya tidak berpuasa bukan karena sakit, melainkan karena keadaan yang membuatnya tidak mampu puasa. Kasusnya lebih dekat dengan orang tua yang tidak mampu puasa.
Dan pendapat kedua shahabat ini mungkin tepat bila untuk menjawab kasus para ibu yang setiap tahun hamil atau menyusui, di mana mereka nyaris tidak bisa berpuasa selama beberapa kali ramadhan, lantaran kalau bukan sedang hamil, maka sedang menyusui
Sedangkan khusus wanita yang nifas, bila meninggalkan puasa, maka caranya hanya dengan mengganti dengan puasa di hari yang lain. Bukan dengan bayar fidyah.
Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudara kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudara kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar