Minggu, 15 Juli 2012

Hukum mendatangi pernikahan Non Muslim

Saudaraku yang dimuliakan Allah swt Tentang berbagai perayaan yang bersifat pribadi orang kafirnya, seperti pernikahan, pulang dari bepergian dan sejenisnya maka terdapat perselisihan dikalangan para ulama menjadi tiga pendapat—ketiga pendapat tersebut berasal dari Imam Ahmad—sebagian mereka membolehkan, sebagian lainnya melarangnya dan sebagian lainnya membolehkan dengan syarat adanya maslahat syar’i, seperti : agar bisa melunakkan hati mereka kepada islam atau mendakwahi mereka kepada islam, inilah pendapat yang paling kuat yang dipilih Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Jadi pada dasarnya dibolehkan bagi seorang muslim menghadiri pernikahan seorang non muslim dengan syarat adanya kemaslahatan syar’i, tidak ada acara-acara keagamaannya didalamnya, bersih dari simbol-simbol atau gambar-gambar yang menjadi ciri khas agamanya.

Sedangkan jika pernikahannya dilangsungkan di gereja atau aulanya maka sebaiknya bagi seorang muslim tidak menghadirinya dikarenakan selain ada kemungkinan tidak bersihnya tempat tersebut dari simbol-simbol dan gambar-gambar yang menjadi ciri khas agamanya juga untuk menghindari terjadinya fitnah, seperti : terpengaruh oleh ritual keagamaan atau acara-acaranya, atau oleh suasananya.

Perbedaan Hukum Masuk Gereja Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja. 1. Yang Memakruhkan Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir. Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan ini bisa kita dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu 'Abidin jilid 5 halaman 248.

2. Yang Membolehkan Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572. Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan.

Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.

Yang Mutlak Diharamkan Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra: "Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar'iyyah jilid 3 halaman 442).

Menurut Al Habib Munzir Al-Musawwa Saudaraku yang kumuliakan Boleh saja masuk ke gereja, bahkan shalat di gereja, asalkan anda berhati hati jangan sampai terbawa ajaran mereka, berikut jawaban saya atas pertanyaan shalat di gereja :

Hal itu dijelaskan bahwa para sahabat memperbolehkannya, dikatakan oleh Jabir, dari Assyu’biy, bahwa diperbolehkannya shalat di gereja. (Mushannif Ibn Abi Syaibah no.4864), dikatakan oleh Ibn Abbas ra bahwa ia memperbolehkan shalat di gereja, namun menjadi makruh bila terdapat padanya gambar gambar berhala (gambar bunda maria, yesus, dan semua yg disembah selain Allah). (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4867),

Dikatakan oleh Rafi’ : bahwa aku melihat Umar bin Abdul Aziz mengimami shalat di gereja di Syam. (Mushannif Ibn Abi Syaibah hadits no.4869), Maka pendapat mereka adalah antara boleh, atau makruh, dan bukan haram, Dijelaskan bagaimana banyaknya sahabat radhiyallahu ‘anhum yg melakukan shalat di gereja, demikian pula tabiin, (rujuk : Naylul Awthaar Juz 2 hal 143). Bagi mereka yang tidak memperbolehkannya adalah karena risau khalayak akan menganggap sama antara masjid dan gereja, sama sama tempat peribadatan, hingga menyamakan islam dengan agama lain. Namun jika anda bertanya pada saya pribadi, maka pribadi saya tak mau menginjak gereja, bahkan melihat gereja pun saya takut, saya takut jika saya melihatnya maka saya akan diharamkan dari melihat keindahan Allah swt kelak dihari perjumpaan dengan Nya swt, karena bangunan itu dibangun untuk menyembah selain Allah. Saya mencintai Allah swt, maka saya tak suka dengan semua yg berkaitan dg sesembahan selain Allah swt. Saya takut Allah akan cemburu, sebagaimana kekasih akan cemburu jika kekasihnya melirik yg lain hingga lupa dari Nya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Solusi : Untuk menghindari perbedaan pendapat dan untuk menjaga kehati-hatian antum bisa mensiasatinya dengan mendatangi pernikahannya sehari sebelumnya atau sebelum acara berlangsung dirumahnya agar bebas dari ritual keagamaan.

Referensi : Al Habib Munzir Al-Musawwa Ust. Ahmad Sarwat, Lc Ust. Sigit Pranowo, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Pengikut

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...